AngkaKredit (DUPAK) Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang fungsional tertentu dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Berikut daftar jabatan fungsional tertentu beserta penjelasan.
– Kepala Seksi Pengembangan Karir, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Nani Parhana mengatakan, guru berstatus pegawai negeri sipil PNS bisa memiliki jabatan fungsional jika memenuhi syarat tertentu. Apabila syarat itu belum dipenuhi, maka guru tersebut harus mengawali tugasnya sebagai pegawai pelaksana dulu. Setelah memenuhi syarat, baru kemudian guru itu bisa memiliki jabatan mengungkapkan, sejumlah syarat bagi guru PNS agar memiliki jabatan fungsional tercantum dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Syaratnya yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil. Pengembangan karir Dia menambahkan, aturan yang berhubungan dengan jabatan fungsional juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP itu disebutkan guru PNS bisa menjadi pejabat fungsional apabila memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan NUPTK yang merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga juga Guru Ditantang Kembangkan Karakter Mata Pelajaran Namun, menurut dia, saat ini masih banyak guru yang tidak mau memegang jabatan fungsional dengan persyaratan naik pangkat dengan angka kredit. “Jika guru tidak mau, maka naik pangkatnya dibatasi. Jika lulusannya S1, pangkat terakhir III/d,” ucap Nani, seperti dilansir laman resmi Kemendikbud, Selasa 20/8/2019. Padahal, jabatan fungsional bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru, memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan. Selain itu, imbuhnya, akan membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga professional. Pada akhirnya, kualitas pendidikan akan terus meningkat dan merata. Jabatan fungsional Nani pun menjelaskan, sebelum tahun 1989, guru bukan merupakan jabatan fungsional ataupun struktural, pangkatnya dibatasi hanya sampai golongan III/d. Hanya kepala sekolah yang bisa mencapai pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d.
JAKARTA- Terkait dengan dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
Home Sekolah Jum'at, 16 September 2022 - 1152 WIBloading... Perbandingan tunjangan yang diterima guru PNS dan non PNS. Foto/Dok/SINDOnews. A A A JAKARTA - Guru yang berstatus PNS dan Non PNS mendapat sejumlah tunjangan dari pemerintah. Pemberian tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai garda terdepan untuk mencerdaskan kehidupan guru tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Namun juga mampu mengembangkan seluruh potensi siswa sehingga bisa tumbuh dan berkembang secara juga PPPK Dapat Prioritas Lowongan CPNS 2022, Ini Syaratnya!Tugas guru lainnya adalah membantu siswa mengembangkan kemampuan intelektualnya. Selain itu juga menanamkan berbagai nilai-nilai dalam diri dan juga membangun watak dan kepribadian siswa sehingga menjadi manusia dengan karakter yang keberadaan seorang guru untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul inilah maka guru tidak hanya diberikan gaji. Namun juga ada tunjangan-tunjangan. Dikutip dari laman Quipper, berikut ini jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima, baik oleh guru PNS maupun non Tunjangan guru PNSGuru PNS adalah guru yang diangkat menjadi aparatur sipil negara. Sistem gaji dan tunjangan guru PNS dibayarkan langsung oleh pemerintah. Di luar gaji pokoknya, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan. Adapun tunjangan guru PNS adalah sebagai Tunjangan kinerjaTunjangan kinerja tukin adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan maupun instansi. b. Tunjangan suami/istriSuami/istri PNS berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Jika suami/istri sama-sama PNS, tunjangan akan diberikan pada pihak dengan gaji pokok juga Miris, Perjuangan Guru Honorer Bergaji Rp250 Ribu per Bulan Harus Besarkan dan Biayai 3 Anak c. Tunjangan anakSelain suami/istri, anak juga berhak mendapatkan tunjangan dari orang tuanya yang berprofesi sebagai PNS. Jumlah anak yang akan diberikan tunjangan hanya 2 orang saja. Jadi, jika seseorang memiliki 3 anak, maka hanya 2 anak saja yang akan mendapatkan tunjangan. Besarnya tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2% dari gaji Tunjangan makanTunjangan makan adalah tunjangan yang diberikan pada PNS yang dialokasikan untuk biaya makan. Besarnya tunjangan makan untuk PNS guru adalah Tunjangan profesiTunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi. Besarnya tunjangan bagi guru PNS adalah sama dengan satu kali gaji tunjangan guru PNS sertifikasi dan non sertifikasi terletak pada tunjangan profesi. Guru PNS non sertifikasi tidak akan mendapatkan tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat Tunjangan guru non PNSTunjangan yang diberikan pada guru non PNS memang tidak sebanyak PNS. Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga informasi mengenai perbandingan tunjangan guru PNS dan non PNS. Semoga informasi ini bermanfaat ya. nnz tunjangan guru guru non pns guru honorer kesejahteraan guru gaji guru Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 21 menit yang lalu 11 jam yang lalu 12 jam yang lalu 14 jam yang lalu 15 jam yang lalu 15 jam yang lalu
Halitu tertera dalam Pasal 2, di mana dijelaskan bahwa guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Penjelasan Inpassing Guru Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing diatur dalam Peraturan Menteri PendayagunaanApa yang dimaksud dengan inpassing?Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS GBPNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak cara mendapatkan sk inpassing?Berikut ini Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2021Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah NUPTK/NPK bisa berupa fhotocopy NUPTK/NPK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK andaApa gunanya sk inpassing? Inpassing adalah program yang bertujuan untuk penyetaraan guru bukan PNS dengan guru PNS dilihat dari kualitas akademik, masa kerja, dan yang telah memiliki sertifikat PNS bisa inpassing?Keempat kategori PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing sebagai berikut PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 lima tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggiApa itu sk inpassing non PNS?Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS GBPNS agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidikApa yang dimaksud dengan jabatan fungsional?Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentuGbpns itu apa?Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kreditApa yang dimaksud dengan jabatan struktural?Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. ... Jabatan struktural dimiliki oleh pejabat dalam struktur organisasi tunjangan fungsional gbpns cair?Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah diperkirakan akan cair pada September 2021. Kementerian Agama RI tengah memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah
Tunjanganprofesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan kehormatan bagi profesor pegawai negeri sipil diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok
Tunjangan Profesi – Guru merupakan sosok yang mempunyai peran penting dalam dunia pendidikan. Oleh karenanya pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para tenaga pendidik di Indonesia. Hal ini dilakukan supaya kualitas dan profesionalitas guru terjaga dengan baik. Sehingga bisa menghasilkan sumber daya manusia yang satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberikan Tunjangan Profesi Guru TPG. Anda yang berkecimpung di dunia pendidikan, terutama yang menjadi seorang guru pasti tidak asing lagi dengan tunjangan Profesi Guru adalah salah satu bentuk penghargaan negara terhadap guru atas profesionalisme dan etos kerjanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. TPG juga biasa disebut dengan istilah Tunjangan karena tunjangan tersebut hanya diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah mendapatkan sertifikat mengajar. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Besaran Tunjangan Profesi Guru ini adalah satu kali gaji dan dikeluarkan setiap semester atau dua kali dalam satu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 diterangkan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Sementara penghasilan yang dimaksud dijelaskan pada pasal 15. Yakni mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan seorang tenaga profesional, guru setidaknya harus mempunyai prasyarat terdidik dan terlatih, terstruktur dengan baik, terlengkapi fasilitasnya dan dibayar dengan layak. Maka dari itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang oleh prinsip-prinsip bakat, minat, panggilan jiwa, serta profesi guru diberikan dalam bentuk uang. Kemudian uang tersebut bisa dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Ada beberapa contoh belanja profesi yang bisa dilakukan guru dengan memakai sebagian dari tunjangan profesi yang didapatnya, antara lainBelanja peningkatan kualitas profesi. Misalnya mengikuti lokakarya, seminar, workshop pendidikan yang bukan dibiayai negara minimal satu semester satu kali media pendidikan. Contohnya adalah komputer atau laptop, LCD dan media lain yang berguna untuk meningkatkan mutu penelitian. Misalnya adalah pembuatan penelitian ilmiah, makalah dan peningkatan materi pendidikan. Contohnya adalah membeli modul, buku materi, CD materi dan lain peningkatan keterampilan guru. Contohnya adalah mengikuti kursus komputer atau keahlian lain sebagai sarana menuju sistem pembelajaran berbasis teknologi di era revolusi industri peningkatan mutu pendidikan lain. Misalnya studi beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Menurut Permendikbud No. 17 Tahun 2016, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik untuk memperoleh tunjangan profesi, antara lainGuru adalah pegawai PNSD yang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan yang berada di dalam naungan Kementerian Pendidikan dan PNSD bertugas pada satuan pendidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kecuali guru Pendidikan memiliki satu atau lebih sertifikat tenaga pendidik yang telah disertai NRG atau Nomor Registrasi Guru. NRG ini diterbitkan oleh Kemendikbud dan setiap guru hanya memiliki satu NRG, walaupun guru tersebut mempunyai lebih dari satu sertifikat untuk satuan pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, pasal 17 terkait dengan guru dimulai dari tahun pelajaran periode 2016/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi SKTP yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan kerja dan tugas guru maupun pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku dalam rombongan belajar di yang memperoleh tugas tambahan, pemenuhan beban kerja untuk minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilakukan pada Satuan Administrasi Pangkal Satminkal.Guru mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam waktu satu minggu untuk setiap mata pelajaran yang diajarkan, berdasarkan sertifikat pendidik yang juga Contoh Slip Gaji GuruTunjangan untuk Guru HonorerMungkin ada anggapan bahwa guru yang berstatus PNS mendapat perhatian yang lebih besar dari guru honorer atau guru Non-PNS. Sebenarnya guru berstatus honorer juga mendapatkan tunjangan khusus yang disebut Subsidi Tunjangan Fungsional STF atau Tunjangan Fungsional Tunjangan Fungsional GuruSubsidi Tunjangan Fungsional atau Tunjangan Fungsional Guru memiliki persyaratan yang berbeda dari Tunjangan Profesi Guru. Berikut adalah beberapa syarat Tunjangan Fungsional GuruGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil GBPNS bekerja pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pemerintah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari penyelenggara memiliki masa kerja sebagai tenaga pendidik selama minimal 6 tahun secara terus menerus dan bekerja pada satuan pendidikan yang dinaungi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan memenuhi kewajibannya untuk mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka setiap minggu. Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar SKPTM yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan dalam naungan pemerintah, pemerintah daerah dan guru memperoleh tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, kepala perpustakaan dan lain-lain, maka guru tersebut harus mengajar minimal 12 jam tatap muka setiap yang bertugas menjadi guru bimbingan konseling maka harus mengampu setidaknya 150 peserta didik dalam satuan pendidikan atau memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK.Guru tersebut memiliki sertifikat nomor rekening tabungan aktif atas nama guru penerima Subsidi Tunjangan Fungsional STF.Aturan seputar Tunjangan Profesi Guru bersifat tidak tetap atau bisa berubah-ubah setiap tahunnya. Baik dalam hal waktu pencairan maupun jumlah. Hal ini tergantung pada keputusan pemerintah yang bisa Anda ikuti perkembangannya lewat situs resmi instansi yang bersangkutan atau lewat media utama pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru adalah untuk meningkatkan kompetensi guru yang bersangkutan. Sehingga kualitas dan mutu pendidikan bisa diperbaiki dan guru tersebut bisa dikatakan sebagai guru yang ditekankan dalam prinsip percepatan belajar, kecenderungan materi yang harus dipelajari peserta didik semakin hari semakin banyak, baik dari segi jumlah, jenis maupun tingkat kesulitan. Sehingga dari hal tersebut dibutuhkan dukungan strategi dan teknologi pembelajaran yang secara terus menerus disesuaikan supaya pembelajaran bisa dituntaskan dalam waktu yang pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut reformasi guru supaya memiliki kompetensi yang lebih tinggi, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional maupun adanya Tunjangan Profesi Guru diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia bisa berubah lebih baik. Akan tetapi tentu saja hal ini tidak bisa lepas dari dukungan berbagai pihak, baik guru pengajar, siswa, masyarakat hingga pemerintah. Sehingga tujuan dari pendidikan bisa tercapai dengan lebih baik. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat. AdvertisementScroll to Continue With Content
Nah pada kesempatan kali ini kami akan secara khusus membahas mengenai cara cek nomor registrasi guru PNS dan non PNS khusus bagi yang belum tau caranya. Bagi para guru yang ingin mengecek tunjangan fungsional dan lain-lain secara online, informasi sangat bermanfaat untuk diketahui. - Rancangan Undang-Undang sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi menuai kontroversi. RUU yang menggabungkan 3 undang-undang, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menghapus soal Tunjangan Profesi Guru TPG.Hal ini dikritik keras oleh PGRI karena masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota. Tunjangan Profesi Guru TPG ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah sejak UU tersebut disahkan dan menjamin kehidupan sejahtera terutama para guru yang tergolong Aparatur Sipil Negara ASN. Bahkan, RUU ini termasuk dalam pogram Legislasi Nasional tahun 2022. Baca juga RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas, Masyarakat Bisa Beri Masukan Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor diberikan kepada setiap guru yang memiliki sertifikasi kompetensi profesi Besaran TPG PNS dan Non-PNS TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS ataupun non-PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan. TPG Guru atau dosen non-PNS Lalu bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. Baca juga Link RUU Sisdiknas, Begini Cara Beri Masukan Naskah RUU Tak semua guru bisa mendapatkan TPG karena yang menerima TPG adalah yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. TPG guru atau dosen PNS Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya. Hal ini tertera dalam pasal 4. AplikasiPK-Guru SLB Non PNS Versi 360 Derajad. Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Profesi guru mempunyai fungsi, peran Halo Bapak/Ibu, bagaimana kabarnya? Semoga selalu sehat dan tetap semangat mengajarnya. Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak di Asia Tenggara. Namun, bagaimana kualitas pendidikan di Indonesia jika dibandingkan negara ASEAN lain? Dilansir dari situs berita Indonesia menempati urutan kelima atau tepat di bawah Thailand. Bertengger di posisi 5 tentu bukan posisi yang memuaskan. Untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia dibutuhkan kerja sama baik antara pemerintah, tenaga pendidikan, peserta didik, orang tua, dan lingkungan. Jika ditinjau dari tenaga pendidik, bagaimana kualitas tenaga pendidik di Indonesia? Kualitas tenaga pendidik mencerminkan kesejahteraannya. Sebagai upaya menyejahterakan guru, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan program sertifikasi. Guru yang lolos sertifikasi, nantinya akan mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan profesi guru tpg. Di artikel ini, Quipper Blog akan membahas lebih lengkap. Check this out! Pengertian TPG Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Nah, sertifikat pendidik itu nantinya akan diperoleh melalui program sertifikasi. Jadi, cara untuk mendapatkan tunjangan guru adalah dengan mengikuti program sertifikasi melalui PPG. Jenis-Jenis Tunjangan Sebagai pemegang seluruh kebijakan negara, pemerintah selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk warga negaranya, tak terkecuali guru. Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, terdapat beberapa jenis tunjangan yang disiapkan pemerintah. Inilah jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima, baik oleh guru PNS maupun non PNS. 1. Tunjangan guru PNS Guru PNS adalah guru yang diangkat menjadi aparatur sipil negara. Sistem gaji dan tunjangan guru PNS dibayarkan langsung oleh pemerintah. Di luar gaji pokoknya, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan. Adapun tunjangan guru PNS adalah sebagai berikut. a. Tunjangan kinerja Tunjangan kinerja tukin adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan maupun instansi. b. Tunjangan suami/istri Suami/istri PNS berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Jika suami/istri sama-sama PNS, tunjangan akan diberikan pada pihak dengan gaji pokok tertinggi. c. Tunjangan anak Selain suami/istri, anak juga berhak mendapatkan tunjangan dari orang tuanya yang berprofesi sebagai PNS. Jumlah anak yang akan diberikan tunjangan hanya 2 orang saja. Jadi, jika seseorang memiliki 3 anak, maka hanya 2 anak saja yang akan mendapatkan tunjangan. Besarnya tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok. d. Tunjangan makan Tunjangan makan adalah tunjangan yang diberikan pada PNS yang dialokasikan untuk biaya makan. Besarnya tunjangan makan untuk PNS guru adalah e. Tunjangan profesi Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi. Besarnya tunjangan bagi guru PNS adalah sama dengan satu kali gaji pokoknya. Perbedaan tunjangan guru PNS sertifikasi dan non sertifikasi terletak pada tunjangan profesi. Guru PNS non sertifikasi tidak akan mendapatkan tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik. 2. Tunjangan guru non PNS Tunjangan yang diberikan pada guru non PNS memang tidak sebanyak PNS. Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga berubah. Syarat Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 15 ayat 1, syarat untuk mendapatkan TPG adalah sebagai berikut. Memiliki sertifikat pendidik minimal satu dan sertifikat tersebut sudah memiliki NRG yang diberi oleh departemen. Memenuhi beban kerja sebagai guru. Mengampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas di unit satuan pendidikan yang sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. Terdata sebagai guru tetap. Berusia maksimal 60 tahun. Hanya menjadi guru tetap di satu unit satuan pendidikan. Tunjangan Profesi Guru, Kapan Cair? Setelah seorang guru selesai menjalani PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik beserta NRGnya, mungkin bertanya-tanya kapan cairnya? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru akan dibayarkan pada tahun berikutnya setelah guru tersebut mendapatkan NRG Nomor Registrasi Guru. Jika Bapak/Ibu sudah lulus PPG di akhir 2020 lalu, maka TPG akan mendapatkan TPG di tahun 2021. Apakah Tunjangan Profesi Guru Dihentikan? Di pertengahan tahun 2020 lalu, sempat muncul kabar bahwa tunjangan profesi guru akan dihentikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Hal itu mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020. Peraturan tersebut menyatakan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitasnya. Nah, masalahnya terletak di pasal 6, yaitu tunjangan profesi akan diberikan pada guru non PNS, kecuali Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya diberikan oleh Kemenag; dan Guru yang mengabdi di satuan pendidikan kerja sama SPK. Guru SPK adalah guru yang mengajar di sekolah kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing dan Lembaga Pendidikan Indonesia. TPG SPK dihentikan karena dirasa belum memenuhi standar nasional pendidikan, terlebih standar proses yang diberlakukan bagi guru non PNS. Jika Bapak/Ibu tidak termasuk dua kelompok di atas, maka Bapak/Ibu tetap akan mendapatkan tunjangan profesi. Itulah pembahasan Quipper Blog tentang tunjangan profesi guru. Semoga bermanfaat dan bisa menambah semangat Bapak/Ibu dalam mengajar. Untuk mendapatkan informasi lain tentang pendidikan, Bapak/Ibu bisa stay tuned bareng Quipper Blog. Salam Quipper! [spoiler title=SUMBER] Penulis Eka Viandari
DaftarRekap Nama guru di CD kan sesuai dengan format di atas. 6. Semua Berkas guru dibundel per madrasah:-Map Kuning untuk MA-Map Biru untuk MTs.-Map Merah untuk MI-Map Hijau untuk RA: Persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional: 1. Minimal telah mengajar selama 1 (satu) tahun: 2. Pendidikan minimal S.1. untuk MA dan MTs. 3.
- Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas yang menuai kontroversi, dianggap menghapus Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Banyak pihak menilai, hilangnya Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas akan menyengsarakan guru atau dosen yang bukan berstatus bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN di wilayah 3T termasuk guru atau dosen di instansi pendidikan yang kabar ini, ditepis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kemendikbud ristek, yang menyebut Tunjangan Profesi Guru tetap ada dalam RUU Sisdiknas. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Dirjen GTK, Iwan Syahril mengatakan pihak Kemendikbudristek terus berusaha mensejahterakan para pendidik di Indonesia. Baik guru ataupun dosen. Kesejahteraan ini, berupa Tunjangan Profesi Guru yang tetap akan diterima pendidik. “RUU Sisdiknas ini tetap menjadi upaya Kemendikbudristek agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Dirjen GTK, Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin 29/8/2022. Baca juga Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Minta 10 Ayat Ini Dikembalikan Ia mengatakan guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN aparatur sipil negara maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. Namun dengan catatan, guru ASN maupun non ASN bisa mendapat tunjangan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, aturan tersebut masuk ke dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas, dan RUU ini menurut Kemendikbudristek tetap mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru. "RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segeramendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril. Apa itu Tunjangan Profesi Guru? Ramai soal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas, sebetulnya apa itu Tunjangan Profesi Guru TPG? Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat 4, Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Baca juga RUU Sisdiknas Hapus TPG, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru? Lalu, apa saja syarat bagi guru atau dosen mendapatkan Tunjangan Profesi Guru? Ada perbedaan syarat dan besar nominal Tunjangan Profesi Guru antara ASN dan non ASN. Berikut rinciannya Syarat menerima Tunjangan Profesi Guru atau dosen ASN 1. Punya sertifikat pendidik 2. Berstatus sebagai guru/dosen ASN di daerah di bawah Kementerian 3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam data Dapodik 4. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian 5. Mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai peruntukan sertifikat pendidik, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar 6. Memenuhi beban kerja, sebagaimana peraturan undang-undang 7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik" 8. Mengajar di kelas, sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang disyaratkan menurut bentuk satuan pendidikan 9. Bukan pegawai tetap instansi lainnya. Persyaratan di atas dikecualikan untuk guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Selain itu, syarat memenuhi beban kerja juga dikecualikan untuk tiga golongan guru/dosen ASN. Pengecualian ini adalah untuk mereka yang mengikuti pengembangan profesi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dalam waktu 600 jam atau selama 3 bulan sekaligus memperoleh persetujuan/izin dari pejabat pembina kepegawaian. Pengecualian tunjangan profesi juga berlaku untuk guru ASN di daerah yang ikut pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang disetujui pejabat pembina kepegawaian. Juga, untuk para guru ASN yang bertugas di daerah khusus. Syarat menerima Tunjangan Guru Profesi guru atau dosen non ASN Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, bisa mendapat tunjangan asal telah memperoleh jabatan fungsional guru. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Lalu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi TPG dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil Non PNS, berikut rincian lengkap syarat menerima TPG 1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 3. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan. 4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan. 5. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan Dapodik; 6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki; 7. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; 8. Memiliki Nomor Registrasi Guru NRG yang diterbitkan oleh Kementerian; 9. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB dengan pola Pendidikan dan Pelatihan Diklat dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 enam ratus jam atau selama 3 tiga bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan. Mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau Bertugas di Daerah Khusus; 10. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian. 11. A terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain. Besar Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN Guru atau dosen ASN Aturan menerima TPG bagi guru dan dosen non ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru atau dosen ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan ini, guru atau dosen non ASN di daerah bisa mendapat Tunjangan Profesi Guru setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan per tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Besar tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok, sebagaimana tertera dalam undang-undang. Baca juga Wakil Ketua KPK 86 Persen Koruptor Disumbang dari Perguruan Tinggi Kemudian, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut rinciannya Golongan I lulusan SD dan SMP Golongan Ia Rp - Rp Golongan Ib Rp - Rp Golongan Ic Rp - Rp Golongan Id Rp - Rp Golongan II lulusan SMA dan D3 Golongan IIa Rp - Rp Golongan IIb Rp - Rp Golongan IIc Rp - Rp Golongan IId Rp - Rp Golongan III lulusan S1 hingga S3 Golongan IIIa Rp - Rp Golongan IIIb Rp - Rp Golongan IIIc Rp - Rp Golongan IIId Rp - Rp Golongan IV Golongan IVa Rp - Rp Golongan IVb Rp - Rp Golongan IVc Rp - Rp Golongan IVd Rp - Rp Golongan IVe Rp - Rp Guru atau dosen non ASN Lalu bagi guru atau dosen non ASN, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan fungsional guru, bisa mendapatkan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Prosespemberian SK inpassing ini tidak begitu saja diberikan kepada semua guru Non PNS. Tentunya dalam pemberian SK ditetapkan beberapa prasyarat yang harus terpenuhi. Notifikasi tersebut ditunjukkan dengan adanya menu baru " Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS" tepat disamping menu Validasi data guru. Coba anda perhatikan gambar berikut ini

\n fungsional guru non pns
A Dasar Hukum Mutasi/ Pindah PNS. [ Download] PP No. 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS. [ Download] Kep. Kepala BKN No. 13 tahun 2003 Tentang Juknis Pelaksanaan PP No. 9 tahun 2003. [Download] UU ASN (Aparatur Sipil Negara) No. 5 Tahun 2014.
.
  • amqfnlb7ft.pages.dev/73
  • amqfnlb7ft.pages.dev/299
  • amqfnlb7ft.pages.dev/61
  • amqfnlb7ft.pages.dev/380
  • amqfnlb7ft.pages.dev/137
  • amqfnlb7ft.pages.dev/304
  • amqfnlb7ft.pages.dev/409
  • amqfnlb7ft.pages.dev/423
  • fungsional guru non pns